1. Pengertian Kurban
Secara bahasa, kata kurban berasal dari bahasa Arab dari kata dasar qarraba-yuqarribu-qurba-nan, yang artinya mendekat. Dengan demikian, makna kurban dalam Islam berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat membatasi kedekatan kita kepada Allah Swt.
Ibadah kurban dalam ilmu fikih berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. pada Idul Adha atau hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ibadah kurban telah diperintahkan oleh Rasulullah untuk dilaksanakan oleh kaumnya dan mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriah bersamaan dengan disyariatkannya zakat, salat Idul Fitri, dan Idul Adha.
Ibadah kurban merupakan ajaran untuk meneruskan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Pada waktu itu Nabi Ibrahim diperintah oleh Allah untuk menyembelih Ismail, putranya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah tersebut. Ia rela mengurbankan putra tercintanya demi melaksanakan perintah Allah. Selanjutnya, Allah mengganti Ismail dengan seekor domba sehingga selamatlah Ismail.
2. Hukum Kurban
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum mengerjakannya, ada yang berpendapat wajib, ada pula yang berpendapat sunah. Untuk mengetahui ketentuan hukumnya, simaklah beberapa dalil berikut ini.
fas.alli lirabbika wanh. ar
Artinya: Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (Q.S. al-Kaus.ar [108]: 2)
Rasulullah juga menjelaskan ketentuan hukum kurban dalam hadis-hadis sebagai berikut.
Artinya: Dari Abu Hurairah telah bersabda Rasulullah saw.: Siapa saja yang mempunyai kemampuan, tetapi tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salatku. (H.R. Ah. mad dan Ibnu Ma – jah)
Alasan-alasan yang menyebutkan bahwa hukum kurban adalah sunah berdasarkan hadis yang artinya, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu’.” (H.R. Tirmiz.i – ) Dalam hadis yang lain Rasulullah saw. bersabda yang artinya, ”Diwajibkan kepadaku berkurban, dan tidak wajib atas kamu.” (H.R. Daruqutni)
3. Ketentuan Kurban
a. Jenis dan Syarat Hewan Kurban
Hewan untuk dijadikan kurban adalah hewan yang tidak cacat seperti pincang, buta, terpotong telinga, dan telah memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw. dari Barra’ bin Azib berikut ini:
Artinya: Dari Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah saw. bersabda: Empat macam binatang tidak sah dijadikan kurban: rusak matanya, sakit, pincang, dan kurus tidak bergajih lagi. (H.R. Ahmad disahihkan oleh Tirmizi – )
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban adalah kambing, sapi, kerbau, dan unta. Hewan-hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain sebagai berikut.
1) Domba (gibas) telah berumur satu tahun atau telah berganti giginya (musinnah).
2) Kambing telah berumur dua tahun lebih.
3) Sapi atau kerbau, telah berumur dua tahun lebih.
4) Unta, telah berumur lima tahun lebih.
Dalil-dalil yang menjelaskan tentang syarat dari hewan kurban sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw. yang berbunyi seperti berikut.
Artinya: Dari Jabir, Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang musinnah (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh jaz’ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari kambing biri-biri. (H.R. Muslim)
Artinya: Dari Jabir, dia berkata: Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (H.R. Muslim)
b. Syarat Sahibul Kurban
Bagi sahibul kurban atau orang yang melakukan kurban juga ada syarat-syarat sebagai berikut.
1) orang yang melaksanakan kurban hendaklah orang Islam, merdeka, akil balig, dan
2) dapat menyediakan hewan kurbannya tanpa berutang.
c. Sunah dalam Kurban
Selain sunah yang berlaku pada penyembelihan hewan secara umum, pada waktu menyembelih disunahkan hal-hal antara lain:
1) membaca basmalah dan selawat kepada nabi;
2) membaca takbir;
3) berdoa semoga Allah berkenan menerima amal kurban tersebut; dan
4) disunahkan bagi orang yang berkurban makan sedikit dari daging kurbannya (maksimal sepertiga), sedangkan sebagian besarnya disedekahkan kepada orang lain terutama kepada fakir miskin. Khusus untuk orang yang berkurban karena nazar, dilarang baginya makan daging kurbannya.
d. Larangan dalam Berkurban
Selain hal-hal yang disyaratkan dan disunahkan dalam kurban, terdapat larangan dalam kurban.
1) Bagian apa pun dari hewan kurban tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban atau panitia penyelenggara. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang artinya, ”Janganlah kamu jual daging denda haji dan daging kurban. Makan dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah kulitnya dan jangan dijual.” (H.R. Ah.mad)
2) Orang yang berkurban karena suatu nazar tidak boleh makan dan tidak boleh menjual sekalipun kulitnya.
Selanjutnya, kurban yang kita berikan harus sesuatu yang baik. Hal ini karena kurban dengan sesuatu yang tidak baik tidak akan diterima oleh Allah. Sesuatu yang baik menurut Islam adalah:
1) cara memperolehnya baik dan sesuai dengan tuntunan agama Islam;
2) baik wujud bendanya; serta
3) baik cara penggunaannya.
4. Hikmah Kurban
Dalam ajaran Islam, setiap perbuatan yang dianjurkan pasti memiliki manfaat dan kegunaan. Demikian juga ibadah kurban, terdapat beberapa hikmah mendalam dan fungsi yang penting antara lain sebagai berikut.
. Menjadi bukti ketaatan seseorang kepada Allah.
b. Sebagai tanda syukur atas rezeki yang telah diterima dari Allah.
c. Mencegah sikap tamak dan rakus.
d. Menunjukkan rasa belas kasih kepada sesama.
e. Menjembatani kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin.
f Melatih semangat berkurban untuk kepentingan orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Amali
Setelah mempelajari dan memahami tentang penyembelihan hewan menurut syariat Islam, mari kita biasakan hal-hal berikut.
1. Menyembelih hewan yang dihalalkan sesuai syariat Islam.
2. Menyembelih hewan dengan memotong urat nadi, saluran makanan, dan saluran pernapasan.
3. Menyebut nama Allah Swt. ketika menyembelih hewan sebagai izin untuk menyembelih ciptaan-Nya.
4. Menyembelih hewan dengan pisau yang tajam atau kayu serta batu yang memiliki sisi tajam.
5. Tidak menyembelih hewan dengan kuku atau gigi.
6. Menyembelih hewan atas kelahiran bayi, dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.
7. Memilih hewan kurban atau akikah sesuai dengan syariat Islam.
8. Memilih hewan kurban yang sehat dan banyak dagingnya (gemuk).
9. Membagi daging akikah setelah dimasak dan membagikan daging kurban sebelum dimasak.
Ikhtisar Penyembelihan Hewan Akikah dan Kurban
1. Penyembelihan hewan dilakukan dengan cara memotong hewan pada bagian leher dengan pisau atau benda tajam lainnya.
2. Penyembelihan hewan dapat dilakukan secara tradisional maupun mekanik.
3. Menyembelih hewan harus didahului dengan menyebut nama Allah Swt.
4. Akikah secara syar’i berarti penyembelihan hewan sebagai wujud rasa syukur atas bayi yang baru lahir.
5. Penyembelihan akikah disunahkan pada hari ketujuh, keempat belas, kedua puluh satu, dari hari kelahiran anak.
6. Kurban dapat diartikan dengan berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat membatasi dari usaha mendekatkan diri kepada Allah Swt.
7. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib dan ada yang berpendapat hukumnya sunah.
8. Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah domba, kambing, sapi atau kerbau, dan unta.
Muhasabah
Islam mengajarkan pemeluknya agar menyembelih hewan yang halal dikonsumsi dengan benda yang tajam. Perintah tersebut mengandung hikmah agar hewan tidak tersiksa atau merasakan sakit. Penyembelihan hewan juga dilakukan pada saat kelahiran bayi yang biasa disebut akikah. Selain itu, penyembelihan hewan juga dilakukan pada Idul Adha atau hari Tasyrik yang disebut kurban. Penyembelihan hewan akikah atau kurban harus sesuai dengan syariat Islam. Penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam menghasilkan daging yang sehat dan bersih.